Implementasi digitalisasi Pembangunan Daerah ini juga ditandai dengan diberlakukannya e-goverment dalam hal pelayanan publik di daerah terlebih maraknya korupsi di Indonesia dan rendahnya kepercayaan investor asing terhadap pemerintah Indonesia menunjukkan rendahnya kualitas manajemen pemerintahan Indonesia. Karena itu, diperlukan suatu manajemen pemerintah yang sangat menonjolkan unsur transparansi, sebagai salah factor penting untuk menghilangkan KKN (kolusi, kompsi, nepotisme) di pemerintahan. Rendahnya transparansi ini menyebabkan sukarnya mekanisme pengawasan berjalan dengan lancar. Salah satu solusi dan alternatif yang menjanjikan untuk menciptakan transparansi adalah sistem pengelolaan pemerintahan secara elektronik atau electronic government (e-government). Pengelolaan lembaga/instansi secara elektronik baik swasta maupun pemerintahan selain meningkatkan transparansi, juga bisa meningkatkan efisiensi (menurunkan biaya dan meningkatkan efektivitas/meningkatkan daya hasil).
Beberapa product e-goverment sesungguhnya sudah mulai terus diimplementasikan baik di tingkat pusat maupun daerah sebut saja layanan pemerintah yang dikemas dalam bentuk penyediaan aplikasi e-planning untuk memudahkan masyarakat mengakses sejumlah informasi layanan termasuk melakukan kontrol atau pengawasan keuangan Negara sebut saja Provinsi Sulawesi Selatan yang dalam website resminya telah menggunakan aplikasi e-planning sebagai suatu informasi manajemen perencanaan pembangunan nasional yang meliputi; e-rpjmd yang bertujuan memberikan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan yang mencakup visi-misi kepala Daerah sampai kepada penerapannya ke dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA OPD) selama periode 5 Tahun visi, misi, tujuan, sasaran dan indikator sasaran, strategi, kebijakan, program kegiatan beserta pagu Indikatif Permendagri 54/2010 Bab V Pasal 50, kemudian e-Musrenbang merupakan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan yang digunakan untuk memfasilitasi Kab/Kota dalam mengusulkan Program/Kegiatan Prioritas Pembangunan Daerah yang menghasilkan berita acara kesepakatan hasil musrenbang dan Laporan Usulan Kegiatan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Permendagri 54/2010 Pasal 118, e-RKPD merupakan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan yang memuat Rancangan Ekonomi Daerah, Program Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pendanaan dan Prakiraan Maju yang menghasilkan dokumen RKPD dan RENJA PD Permendagri 54/2010 Bab VII Pasal 99 Ayat 1, e-PPAS merupakan Sistem Informasi Manajemen yang memuat Rancangan Program Prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada OPD yang menghasilkan rancangan Pra RKA OPD Permendagri 54/2010 Pasal 1 Ayat 20, e-Monev merupakan Sistem Informasi Manajemen yang memuat evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah yang meliputi evaluasi RPJMD, RENSTRA OPD, RKPD, RENJA OPD dan Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan APBD Permendagri 54/2010 Bab IX Pasal 158 Huruf C dan terakhir dalah aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara elektronik (E-SAKIP) yang bertujuan untuk memudahkan proses pemantauan dan pengendalian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja OPD Permenpan No 53 Tahun 2014.