FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Lahan pertanian berkelanjutan wajib dilindungi demi menjaga ketahanan pangan.
Kepala bidang PSP dinas tanaman pangan provinsi Sulsel, Muhlis Mori menerangkan, harus ada penetapan lahan pertanian berkelanjutan yang tidak beralih fungsi.
Dikatakannya, Semakin tahun pertambahan penduduk semakin meningkat. Pertumbuhan penduduk ini memengaruhi kebutuhan lahan kebutuhan papan.
"Oleh karena itu, jika lahan pertanian tidak dilindungi makan akan terjadi kekurangan pangan. Sehingga, Pengalihan fungsi lahan pertanian tidak boleh dilakukan. Kecuali jika ada pengganti lahan dan untuk kepentingan umum,"katanya.
"Kita harapkan semua dukungan masyarakat, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,"tambahnya.
Perlindungan lahan telah diatur dalam undang-undang nomor 41. Selanjutnya akan dibuatkan perda.
Kepala dinas pertanian Pangkep Andi Agustina menambahkan, saat ini lahan pertanian di Pangkep seluas 16.732 Ha.
Perlindungan hukum lahan berkelanjutan memerlukan dukungan semua pihak. Sehingga, dilakukan sossialisasi yang dihadiri camat, lurah dan pihak terkait.
Sosialisasi dilaksanakan di ruang pola kantor bupati Pangkep, Rabu (25/5/22).
"Hari ini baru tahap awal, kita lakukan sosialisasi dan kampanye. Ini akan berlanjut, mudah-mudahan ada dukungan dari semua pihak. Pemerintah dan masyarakat,"jelas Kadis pertanian Pangkep. (fit)