FAJAR.CO.ID -- Pengarusutamaan gender (PUG), bertujuan untuk meniadakan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam mengakses dan memanfaatkan pembangunan. Juga untuk meningkatkan partisipasi serta peran perempuan dalam mengontrol pembangunan.
PUG mendorong kesetaraan dan menjamin pemenuhan hak-hak perempuan, yang merupakan hak asasi manusia (HAM).
“Perda tentang PUG ini bagian dari wujud dukungan kebijakan untuk menghapus diskriminasi dan ketidakadilan terhadap perempuan. PUG ini untuk memaksimalkan peran perempuan dalam pembangunan,” jelas Imam Musakkar, anggota DPRD Kota Makassar.
Anggota DPRD Kota Makassar Partai PKB itu berbicara di hadapan warga dalam Sosialisasi Perundangan-undangan Angkatan 6. Kali ini, dirinya menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.
Sosialisasi Perda tersebut digelar di dua Hotel Maxone, Minggu (29/05/2022). Dengan menghadirkan narasumber, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achie Soleman dan Inisiator Ranperda PUG, Shinta Mashita Molina.
Dengan adanya perda ini, Imam Musakkar berharap agar pemerintah kota, pihak swasta, masyarakat, ormas dapat mewujudkan dan menerapkan serta meningkatkan kesataraan dan keadilan gender.
“Baik itu dalam partisipasi, kontrol dalam proses pembagunan, dalam kedudukan, peranan serta tanggung jawab perempuan dan laki-laki baik dalam bidang pemerintahan, politik, ekonomi, sosial budaya dan lainnya,” tambahnya. (*)