“Saat ini terdapat 5 program yang hadir untuk pekerja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JPn), serta program terbaru dari amanat Undang-undang yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tutup Antawirya.
rls.