FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2022.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai Asdar Amal Darmawan. Dia mengatakan bahwa, SPPT PBB-P2 didistribusikan sejak pada Senin 30 Mei lalu.
“SPPT PBB-P2 untuk Tahun 2022 mulai distribusikan ke sembilan kecamatan di 80 Desa/Kelurahan sejak Senin kemarin. Adapun jumlah SPPT yang kami tetapkan dan cetak itu sebanyak 241.841 objek dengan nilai penetapan Rp5.152.015.302,” kata Asdar di kantornya, Kamis (2/6/2022).
Dia menambahkan, setelah distribusi tersebut, wajib pajak di seluruh desa/kelurahan sudah bisa melakukan pelunasan PBB di tahun 2022 ini sebelum masuk jatuh tempo yang telah ditetapkan yaitu pada tanggal 30 November 2022.
“Kami menghimbau agar para wajib pajak bisa melakukan pelunasan sebelum tanggal jatuh tempo tersebut untuk mengindari pengenaan sanki atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB 2022,” imbuhnya.
Selain itu, mantan Kepala Balitbangda Sinjai menghimbau dan menyarankan untuk para wajib pajak untuk bisa melakukan pelunasan atau pembayaran PBB melalui kanal-kanal bayar telah disiapkan oleh Bapenda dalam bentuk non tunai.
Wajib pajak atau masyarakat Sinjai, kata Asdar bisa memilih opsi pembayaran secara digital atau online melalui Mobile Banking Bank Sulselbar, Quick Response Indonesian Standard (QRIS), Gopay dan Tokopedia.
Dengan begitu, pembayaran dengan metode ini sudah bisa diakui sebagai pelunasan resmi dari wajib pajak kepada pemenuhan PBB-P2.