Dishub Takalar Tindak Tegas Parkir Liar Depan RSUD Padjonga Daeng Ngalle

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, TAKALAR – Parkir kendaraan tak bisa lagi dilakukan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padjonga Daeng Ngalle. Ada tindakan tegas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Takalar bagi pemilik kendaraan yang melanggar.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Takalar melakukan sosialisasi dan penertiban kepada masyarakat untuk tidak parkir di bahu jalan depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padjonga Daeng Ngalle, Senin (6/6/2022).

Kegiatan sosialisasi melibatkan Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Takalar dan jajaran Dishub. Sosialisasi dipimpin langsung Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar, Mappaturung, didampingi Kasat Lantas Polres Takalar, AKP Yuntung Tangkelangi.

Mappaturung berjanji akan menindak tegas warga atau masyarakat yang berani memarkir kendaraannya di sepanjang bahu jalan depan RSUD Padjonga Daeng Ngalle.

“Insya Allah, minggu depan sudah ada tindakan tegas bagi warga yang parkir liar, demi tertibnya jalan depan Rumah Sakit Padjonga Daeng Ngalle,” kata Mappaturung didampingi Kabid Lalin Angkutan Darat Dishub Takalar, Amirullah Rahman. (fajar)

  • Bagikan