Honorer Dihapus, Laskar Pelangi Pemkot Makassar Diklaim Jadi Solusi

  • Bagikan
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Selfi/Fajar)

Lebih lanjut kata Ansar, jika tenaga kontrak sebelumnya menggunakan Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Kali ini akan menggunakan SK masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kalau laskar pelangi sesuai kebutuhan. Tapi ada mungkin mekanismenya di Makassar harus melalui jalur tes. Tapi tidak serta merta mereka di terima, bisa saja kalau mereka punya kinerja yang kurang bagus. Kita keluar kan. Tapi itu di evaluasi dengan SKPD nya,” pungkasnya. (selfi/fajar)

  • Bagikan