Pemilik Lahan KA Maros-Pangkep Minta Pemerintah Bentuk Tim Investigasi

  • Bagikan
ilustrasi Kereta Api di Barru

Maka dari itu pihaknya berharap pemerintah membentuk tim investigasi cek ke lapangan apakah betul pengerjaan sudah betul sebagaimana aturan perundang-undangan.

"Ataukah aduan masyarakat yang benar sebagaimana mereka merasa dikorbankan. Cek kebenaran tersebut. Kalau masyarakat yang benar dengan aduannya proses hukum yg bersalah kemudian hitung ulang dan tetapkan harga secara wajar dan berkeadilan itu harapnya," jelasnya.

Dia juga mengatakan selama tiga bulan melakukan verifikasi dokumen di lapangan, ditemukan banyak hal yang menyimpang, termasuk dugaan markup anggaran pembebasan lahan yang merugikan negara.

Dia pun mencontohkan salah satu temuan mereka di lapangan, dimana ada bidang tanah yang dibebaskan hanya sekitar 24 sentimeter, namun ganti ruginya dihargai senilai Rp400 juta.

Tidak hanya itu kata dia, ada beberapa warga pemilik yang tidak memiliki lahan namun namanya masuk terdata sebagai penerima hak.

"Jadi memang ada banyak kerancuan yang kami temukan selama ini. Permasalahannya karena mulai dari pendataan bidang tanah hingga proses penyelesaian di pengadilan tidak dilakukan secara benar sesuai aturan,"jelasnya.

Dia mengatakan hingga kini sejumlah pemilik lahan di dampinganya belum mau mengambil uang ganti rugi yang dititipkan ke pengadilan. Selain karena merasa tidak adil dan jauh dari harga pantas, proses awal pembebasan lahan itu juga dituding bermasalah.

"Ada juga yang sudah mau terima, tapi uangnya malah tidak ada di pengadilan. Nah persoalan mendasarnya memang karena harga yang diberikan ke mereka jauh dari kata layak," jelasnya.

  • Bagikan