Pemilik Lahan KA Maros-Pangkep Minta Pemerintah Bentuk Tim Investigasi

  • Bagikan
ilustrasi Kereta Api di Barru

MAROS, FAJAR -- Puluhan orang pemilik lahan yang terkena pembebasan lahan dalam mega proyek rel kereta api di Kabupaten Maros-Pangkep meminta Pemerintah Pusat membentuk tim investigasi. Hal ini menyusul adanya dugaan ketimpangan dalam pembebasan lahan yang dialami oleh para pemilik lahan. Mulai dari penentuan bidang hingga penentuan harga ganti rugi.

Hal itu tertuang dalam Preessconference yang dihadiri puluhan pemilik lahan Maros-Pangkep didampingi tim kuasa hukumnya, Senin, 6 Juni di Desa Marumpa Kecamatan Marusu Kabupaten Maros.

Kuasa hukum 81 orang pemilik lahan, Sudirman menjelaskan kalau para pemilik lahan yang merupakan kliennya itu sama sekali tidak punya niat menghalangi proyek nasional itu.

Bahkan kliennya sangat menyambut baik program nasional itu. Hanya saja ia menilai ada oknum yang bermain dan sengaja merugikan pemilik lahan.

"Perlu di garis bawahi kalau kami tidak pernah berniat menghalangi proyek itu. Tapi cara mereka memperlakukan rakyat sama sekali tidak dibenarkan baik secara kemanusiaan maupun aturan perundang-undangan," tegasnya.

Dia berharap agar pemerintah bisa turun melakukan kroscek di lapangan mengenai aduan masyarakat.

"Harapan kami bagi yang melanggar bisa diproses hukum dan nilai ulang tanah masyarakat. Jangan dianggap kalau penolakan ini menghambat pemerintah dalam pengerjaan," ungkapnya.

Apalagi kata dia, mereka adalah orang-orang yang kehilangan rumah dan lahan pekerjaan.

"Makanya wajar berteriak, karena mereka dipertotonkan faktor pembanding di lapangan. Rumah dan kebun sama bahkan bertetangga tapi dinilai dengan harga yang berbeda," katanya.

  • Bagikan