Jadi Narasumber, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ajak Pelaku UMKM di Makassar Daftarkan Kekayaan Intelektual

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perolehan Hak Merek dan Hak Cipta bagi pelaku ekonomi kreatif Kota Makassar.

Kegiatan yang dilaksanakan pada selasa(7/6) di Hotel Golden Tulip Makassar, diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar.

Diawal paparannya, Kakanwil Liberti Sitinjak, mengajak Para Pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) di Kota Makassar untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya (KI).

Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan, Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir dan menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

"Produk yang sudah didaftakan Kekayaan Intelektualnya, baik secara personal maupun komunal akan memberikan nilai lebih dibandingkan sebelum didaftarkan," Kata Liberti.

Kakanwil juga mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan, tentunya memperoleh perlindungan hukum dan dijamin oleh undang-undang sehingga tidak mudah untuk diakui oleh orang atau pemilik lain.

Dijelaskan oleh Liberti, Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan pelaku usaha dapat menjadi aset yang bermanfaat secara berkelanjutan bagi pemiliknya.

Menutup paparannya, liberti Sitinjak memberi apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. “antusias para pelaku usaha sangat luar biasa sehingga kedepan, Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Dinas Pariwisata Kota Makassar dapat bersinergi dalam mengakomodir pelaku usaha dalam mendaftatkan Kekayaan Intelektualnya. Kami sangat apresiasi kegiatan ini,” tutup Kakanwil

  • Bagikan