Beranda Hukum Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Masih Berkeliaran, Prof Marwan: Polda Punya Dasar Hukum Lakukan Penahanan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Masih Berkeliaran, Prof Marwan: Polda Punya Dasar Hukum Lakukan PenahananNursam - HukumSelasa, 7 Juni 2022 18:33Selasa, 7 Juni 2022 18:33 Bagikan IST "Kami hargai proses praperadilan yang dilakukan pihak tertentu. Tapi, hasil praperadilan ini menunjukkan kalau laporan yang kami layangkan ke Polda Sulsel karena ada indikasi pemalsuan, sudah tepat," pungkas Dyas. (ikbal/fajar) Laman: 1 2 3 4 5 Bagikan Komentar Baca JugaTes Urin Mendadak, Rutan Kelas I Makassar Tegaskan Komitmen Anti NarkobaBuntut Pasien Tewas di RSKD Dadi, 2 Perawat Ditetapkan Tersangka6 Bulan Buron, Terpidana Korupsi Asal Teluk Bintuni Akhirnya Diringkus di MakassarSoal Dugaan Korupsi, Rektor UMI: Tidak Ada Satu Rupiah Pun Saya TerimaAhli Waris alm. Prof. Fakhruddin Menang di MA, BPN Pangkep Didesak Segera Hapus Sertifikat BerperkaraTuduhan Korupsi Tidak Terbukti, Prof Basri Modding Minta Pihak Kampus UMI – Yayasan Pulihkan Nama Baik dan Minta MaafKorban Arisan Bodong, Murti Mira Laporkan Selebgram dan Pemilik Skincare Yubel Ayu Purnama ke PolisiDiseruduk Ratusan Kawan Anca, Kejari Bantaeng Tak Gentar Tindak Pelaku Korupsi