Beranda Hukum Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Masih Berkeliaran, Prof Marwan: Polda Punya Dasar Hukum Lakukan Penahanan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Masih Berkeliaran, Prof Marwan: Polda Punya Dasar Hukum Lakukan PenahananNursam - HukumSelasa, 7 Juni 2022 18:33Selasa, 7 Juni 2022 18:33 Bagikan IST "Kami hargai proses praperadilan yang dilakukan pihak tertentu. Tapi, hasil praperadilan ini menunjukkan kalau laporan yang kami layangkan ke Polda Sulsel karena ada indikasi pemalsuan, sudah tepat," pungkas Dyas. (ikbal/fajar) Laman: 1 2 3 4 5 Bagikan Komentar Baca JugaHakim Perintahkan Surat Palsu Anna Maria Dimusnahkan, Jaksa: Agar Tidak DisalahgunakanDugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Tim Hukum Paslon Danny Pomanto – Azhar Arsyad Laporkan4 Bulan Buron, Pelaku Perusakan Akhirnya DiringkusTalk Show PKB PGIW Sulselbara dan P3A Oase Intim, Meisy Papayungan: 24.256 Kasus Kekerasan Terjadi Sejak Januari hingga November 2024Tes Urin Mendadak, Rutan Kelas I Makassar Tegaskan Komitmen Anti NarkobaBuntut Pasien Tewas di RSKD Dadi, 2 Perawat Ditetapkan Tersangka6 Bulan Buron, Terpidana Korupsi Asal Teluk Bintuni Akhirnya Diringkus di MakassarSoal Dugaan Korupsi, Rektor UMI: Tidak Ada Satu Rupiah Pun Saya Terima