Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Masih Berkeliaran, Prof Marwan: Polda Punya Dasar Hukum Lakukan Penahanan

  • Bagikan
IST

"Itulah sebabnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh kedua tersangka ditolak oleh hakim praperadilan sehingga perkara dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana harus dilanjutkan penyidikannya oleh Polda Sulawesi Selatan. Harus dilanjutkan," jelas Prof Dr. Marwan Mas.

Sementara itu, Pengamat Hukum UMI Makassar, Prof Dr Hambali Thalib mengatakan, penahanan seorang tersangka bisa dilakukan apabila ancaman pidananya minimal 5 tahun.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana Subsider 264 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Untuk kasus ini yakni pemalsuan ancaman pidananya di atas lima tahun atau enam tahun. Kalau ancaman di atas lima tahun maka berarti dia memenuhi syarat untuk ditahan oleh penyidik," ujar Prof Hambali Thalib.

Menurutnya, tersangka juga bisa dilakukan penahanan jika dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya serta mempersulit pemeriksaan.

"Jadi ada alasan seorang bisa ditahan tanpa menggugurkan status tersangka," tegas Prof Hambali.

Diketahui, kedua tersangka kini mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Sidang praperdilan mulai bergulir, Selasa (7/6/2022). Ini merupakan praperadilan yang kedua yang diajukan tersangka.

Pada praperadilan yang pertama, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili gugatan praperadilan oleh Ahimsa Said terhadap Direktorat Reserse Krimiman Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, menegaskan penyitaan sertifikat tanah palsu atas lahan eks kebun binatang Makassar oleh peyidik kepolisian adalah sah dan sesuai dengan ketentuan proses penyidikan.

  • Bagikan