Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Masih Berkeliaran, Prof Marwan: Polda Punya Dasar Hukum Lakukan Penahanan

  • Bagikan
IST

Penegasan itu tertuang dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Franklin B Tamara. "Menolak permohonan praperadilan (terhadap Dirreskrimum Polda Sulsel) dan memutuskan penyitaan bukti surat oleh penyidik Dirreskrimum Polda Sulsel sudah sesuai ketentuan," kata hakim Franklin B Tamara dalam amar putusannya saat itu.

Sebelumnya, Direktorat reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat akta Otentik sesuai Laporan No. : LP/B/390/XI/2021/SPKT/Polda Sulsel.

Penetapan kedua orang tersangka tersebut masing-masing Ahimsa Said dan Ernawati Yohanis tertuang dalam surat penetapan No. : S.Tap/18/III/2022/Ditreskrimum dan No. : S.Tap/18/III/2022/Ditreskrimum.

Kasubdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh AKBP Ahmad Mariadi membenarkan jika pihaknya telah menetapakan dua orang tersangka.

"Benar, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing AS dan EJ," kata Ahmad Mariyadi saat dihubungi via telepone, Jumat 20 Mei 2022.

Kata dia, saat itu, kedua tersangka belum dilakukan pemeriksaan hingga penahanan lantaran kedua tersangka masih belum menghadiri pemanggilan polisi hingga dua kali pemanggilan.

"Sampai saat ini yang bersangkutan, belum memenuhi panggilan pertama dan kedua, sehingga belum kami periksa (usai ditetapkan sebagai tersangka)," tutur Ahmad Mariyadi sebelumnya.

Namun, Ia menyebutkan pihaknya akan melakukan penjemputan hingga penangkapan secara paksa apabila panggilan ketiga tak dipatuhi oleh para tersangka.

  • Bagikan