Efektivitas Pendaftaran Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar bimbingan teknis jaminan fidusia dengan masyarakat dan pelaku usaha di Hotel Sheraton, Kamis (9/6).

Mewakili Dirjen AHU, Direktur Perdata Santun Maspari mengatakan, fokus kegiatan pada tema efektivitas pendaftaran jaminan fidusia pasca putusan MK mengenai judicial review Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Putusan MK 18/2019).

Permohonan judicial review dimaksud dilatarbelakangi oleh sikap dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tenaga alih daya (jasa penagih/debt collector) pada saat proses penarikan objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi jaminan fidusia. Terhadap Putusan MK ini, terdapat perbedaan pemaknaan oleh masyarakat akibat tidak adanya kejelasan atas mekanisme penentuan kesepakatan cidera janji (wanprestasi) dan mekanisme proses eksekusi jika amar Putusan MK 18/2019 tidak dipenuhi.

“Dalam hal tidak terpenuhinya persyaratan eksekusi secara langsung sebagaimana ditetapkan dalam Putusan MK 18/2019, maka yang berwenang untuk melakukan penarikan secara paksa atas objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi hanyalah pengadilan negeri, untuk itu penerima fidusia/kreditur dapat memintakan permohonan eksekusi jaminan fidusia ke pengadilan negeri,” ungkap Santun Maspari.

Selaku tuan rumah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dipilihnya Sulsel sebagai salah satu lokus kegiatan dari empat tempat penyelenggaraan secara nasional.

  • Bagikan