Hotel Premier Makassar Tak Miliki Izin, Berdiri Kokoh di Jalan Perintis

  • Bagikan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar, A. Zulkifli Nanda

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Hotel Premier Makassar, Sulawesi Selatan yang terletak di Jalan poros Perintis Kemerdekaan, Km.16 samping Polda Sulsel, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Awalnya, hotel tersebut merupakan sebuah ruko. Kini telah disulap menjadi hotel yang cukup mewah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar, A. Zulkifli Nanda mengatakan, hotel tersebut tak memiliki izin.

Izin yang ada saat ini hanyalah berupa izin pembangunan ruko. Sementara saat ini ruko tersebut sudah beralih fungsi.

“Tadi saya sudah suruh cek tim teknis terkait izin hotel. Ternyata Awalnya izin ruko. Harusnya sesuai aturan dia melaporkan sesuai fungsi. Karena harus mengurus izin lagi,” katanya kepada Fajar.co.id, Senin, (13/6/2022).

Zulkifli mengatakan, sebelum bangunan beralih fungsi seharusnya ada pengurusan dokumen perizinan termasuk Amdal dan Amdalalinnya.

“Harusnya mereka mengurus ulang jika ada perubahan seperti itu,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang Makassar, Fahyuddin mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan apakah ada permohonan masuk mengenai alih fungsi.

Selain itu, dia mengaku membutuhkan waktu melakukan peninjauan di lapangan.

“Anggota sudah turun lapangan. ,” ucapnya.

Nantinya jika bangunan tersebut didapati tidak memiliki izin, Fahyuddin memastikan akan melakukan penindakan sesuai SOP yang berlaku.

“Kalau memang tidak ada, harus menjadi hal yang kami tindaki. Kita lihat bagaimana regulasinya, sesuai SOP,” pungkasnya. (selfi/fajar)

  • Bagikan