FAJAR.CO.ID -- Pembayaran pajak di era digital seperti sekarang ini semakin mudah dan praktis. Cukup melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk membayar kewajiban sebagai warga negara.
Karena dilakukan secara daring, maka wajib pajak cukup dengan ponsel atau laptop yang tersambung dengan internet, pembayaran pajak Anda menjadi menjadi lebih cepat dan efisien. Lalu bagaimana cara bayar pajak online?
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id, e-Billing pajak adalah metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk bayar pajak online.
Kode billing ini harus dibuat oleh wajib pajak sebelum membayar pajak (bayar pajak online). Layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online.
Namun untuk bisa mendapatkan kode billing dan mengakses DJP Online, Anda harus terlebih dahulu memiliki dan mengaktifkan EFIN atau Electronic Filing Identification (EFIN).
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Untuk bisa mendapatkan EFIN, Anda perlu untuk menyambangi kantor pajak (KKP) terdekat di domisili Anda. Cara daftar EFIN online via email dan website dapat melihatnya melalui internet. Bila sudah memiliki EFIN, Anda bisa melakukan registrasi akun DJP Online.