FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapusakan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan menghapusakan pajak progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang.
Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di samsat atas nama pribadi dan tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN 2 oleh pemilik sebelumnya.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1275/VI/ Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Orang di Provinsi Sulsel.
Penghapusan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang ini berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Desember 2022, kata Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Andi Satriady Sakka S.Stp, MM, Jumat (17/6/2022).
"Penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi,” katanya.
Kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha angkutan orang plat kuning dan diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Satriady menambahkan, pembebasan denda pajak ini cukup efektif mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar pajak. Realisasi pajak kendaraan bermotor naik 5,89 persen pada Mei 2022.
"Pada Mei tahun lalu hanya Rp 500 miliar. Tahun ini naik menjadi Rp 530 miliar. Atau sekitar 5,89 persen kenaikannya," katanya.