"Hal itu karena banyak pemahaman bahwa uang istri uangnya istri, uang suami uang keluarga. Apabila tidak terpenuhi, maka timbul hal yang memicu perdebatan. Padahal seharusnya uang keluarga adalah uang bersama," katanya.
Dia juga menjelaskan, sistem hukum perlindungan korban seksual antara lain
Undang Undang (UU) TPKS Nomor 12 Tahun 2022 , UU PKDRT 23/2004, Kebijakan Kampus Permendikbud PPKS 30/2021, UU Perlindungan Anak 35/2014, RUU PPRT, RUI KIA, kebijakan institusi, kebijakan kampus, Kementrian Keuangan, Kementrian Tenaga, kerja dan BKN.
"Upaya pencegahan kekerasan harus berfokus pada implementasi kebijakan dan penguatan budaya kesetaraan," ungkapnya.
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulsel, Naomi Octarina menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan karena melihat masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak .
"Ini memang penting buat kita, anak-anak kita, ibu, dan bapak juga, dalam membina rumah tangga untuk masa depan. Kita melihat masih banyak kasus yang terjadi, seperti perundungan yang terjadi di Sumatera yamg mengakibatkan korban hingga meninggal," jelasnya.
Sehingga, dia pun berharap adanya kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan kasus kekerasan.
Usai kegiatan, Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kota Parepare berswafoto bersama pemateri dan para ketua Tim Penggerak PKK kabupaten/ kota yang sempat hadir. (fajar)