FAJAR.CO.ID, TAKALAR -- Seluruh tenaga non-ASN lingkup Pemkab Takalar mengikuti Apel Akbar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Takalar, Rabu 22 Juni 2022.
Pelaksanaan Apel Akbar ini berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 dalam rangka Pemetaan/pendataan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar H. Muhammad Hasbi, S.STP. MAP saat memimpin Apel Akbar menyampaikan bahwa menindaklanjuti surat Permenpan-RB yang menginstruksikan pelarangan pengangkatan tenaga kontrak, maka seluruh pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mendata/memetakan tenaga non-ASN di lingkup pemerintahan masing-masing sampai akhir Juni 2022.
"Pemda tidak menginginkan tenaga kontrak yang ada diberhentikan. Akan tetapi, regulasi aturan yang terkini harus kita terima dan jalankan," kata H. Hasbi.
Dia juga menambahkan tahun 2023, pemda tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga kontrak.
Kecuali P3K atau CPNS dan tenaga outsourcing yang disiapkan oleh penyedia tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah, seperti tenaga cleaning service, penjaga kantor, sopir, tenaga pramusaji, tenaga penyuluh, pemadam kebakaran, dan Satpol PP.
Tenaga kontrak yang ada saat ini, nantinya akan mengikuti uji kompetensi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) untuk merekrut SDM yang sesuai kebutuhan.
Di hadapan tenaga kontrak yang hadir kurang lebih 5.782 orang, Sekda Takalar mengimbau untuk mempersiapkan keahlian agar bisa survive memperoleh pendapatan dari sektor lain bisa mencari pekerjaan lain atau berwirausaha sesuai dengan skill/kemampuan yang dimiliki.