"Saat ini kita terus melakukan sosialisasi, tapi memang masyarakat yang masih kurang sadar kalau proses pengandangan itu wajib. Saat ini pun kita sudah punya Perdanya," tegasnya.
Chaidir mengaku kedepannya pihaknya akan mengambil langkah tegas.
Sementara itu Mepala UPTD Puskeswan Kabupaten Maros, drh Ujistiany Abidin, mengatakan pemeriksaan fisik yang dilakukan ini untuk penerbitan surat keterangan kesehatan hewan yang akan dikurbankan.
Bahkan pihaknya telah memeriksa sekitar 900 ekor sapi yang tersebar di delapan kecamatan.
"Untuk kecematan yang belum dilakukan pemeriksaan, akan terus kami lanjutkan. Kalau yang delapam kecamatan itu sudah ada 900 ekor sapi kita periksa dan semua layak untuk dikurbankan, karena dalam kondisi sehat," paparnya. (rin)