Sementara untuk jabatan Dewas ada 48 diantaranya PDAM (16), PD Parkir (9), PD Pasar (11), PD Terminal (4), RPH (3) dan BPR (5).
Diberitakan sebelumnya, Peserta lelang jabatan BUMD Makassar mempertanyakan hasil seleksi yang telah diumumkan berdasarkan rangking nilai dari tertinggi ke bawah.
Busrah Abdullah yang mendaftar di jabatan lelang Dewas PDAM menyebut seleksi yang dijalankan oleh pansel dan timsel tidak sesuai dengan regulasi.
“Untuk apa dilakukan seleksi. Sebaiknya diserahkan saja kepada Wali Kota yang memiliki hak prerogatif. Semua enam BUMD cacat hukum menurut saya. 55 direksi itu batas umurnya maksimal. Sementara ada 60. Kalau dewas 60 batasnya. Panitia mengeluarkan peraturan sendiri. Tidak sesuai dengan perundang-undangan. Memperbolehkan selama sudah menjabat. Apalagi kalau hanya Direksi,” jelas Busrah.
Lanjut peserta yang namanya berada diurutan ke-13 ini, ia telah menghubungi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto terkait itu. Namun hingga saat ini belum direspons. Sehingga dia berencana untuk menemui langsung begitu pun dengan aspirasi yang akan disampaikan kepada DPRD
“Kemungkinan saya temui wali kota. Saya sudah kirimkan pesan WhatsApp pak wali. Tapi sampai sekarang belum dijawab. Kalau DPRD mungkin saya bicara dulu dengan teman-teman. Karena DPRD itu adalah perwakilan rakyat. Rakyat harus mengaduh kesana ketika ada yang tidak sesuai. Apalagi menimbulkan kerugian banyak orang,” ucapnya.
Di sisi lain kata dia, dalam pengumuman seleksi dinilai ada yang mengganjal karena tiba-tiba ada lima orang dari internal Pemkot yang.