“Tentunya sebagai upaya preventif dari indikasi Maladministrasi dalam perekrutan calon Direksi dan Dewas BUMD Kota Makassar,” pungkasnya.
Diketahui, ada lima pejabat Pemkot yang namanya masuk dalam hasil seleksi diantaranya, Sekda Makassar Muh. Ansar di jabatan Dewas PDAM yang juga sebagai Ketua Timsel Lelang BUMD dan Kepala BKPSDM Makassar Andi Siswanta Attas di Dewas PD Pasar yang juga sebagai Ketua Pansel Lelang BUMD.
Selanjutnya ada Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra di jabatan Dewas PD Parkir, Kepala Bagian Protokol Sekretaris Daerah Kota Makassar Zuhur Dg Ranca di Dewas PD Terminal dan Kepala Dinas Pariwisata Makassar Muhammad Roem di Dewas RPH.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 37 tahun 2018 dan PP Nomor 54 Tahun 2017, pasal 36 disebutkan, anggota dewas terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya. Unsur lainnya dapat dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (selfi/fajar)