Terbukti Sebar Video Editan Pidato Anies, Tokoh NU Tantang Polisi Tangkap Abu Janda

  • Bagikan
Tokoh Nahdatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau dikenal Gus Umar

Pertama dilaporkan karena menghina bendera tauhid.

Muhammad Alatas dari Majelis Al Munawir. Melaporkan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2018 oleh. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus

Muhammad Alatas melaporkan Abu Janda atas dugaan penghinaan bendera Tauhid. Abu Janda dipolisikan lantaran uggahannya di akun Facebook ihwal bendera hitam bertuliskan kalimat Tauhid yang juga terpampang di kediaman Habib Rizieq Shihab di Makkah bukan panji Rasulullah, melainkan bendera teroris.

Atas laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Saat melaporkan, Alwi turut membawa beberapa barang bukti seperti tautan Facebook, dan video Abu Janda, serta saksi-saksi yang diajukan.

Kedua, Abu Janda, menyebut Teroris Memiliki Agama, yakni Agama Islam.

Pada Desember 2019 lalu, Abu Janda juga sempat menyebut bahwasanya teroris memiliki agama, dan Islam sebagai agama teroris. Atas pernyataanya, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan polisi STTL/572/XII/2019/BARESKRIM dan baru diproses sekira Mei 2020.

Ternyata tidak berhenti di situ saja ulah Abu Janda yang membuat geram sebagian masyarakat. Abu Janda sempat melontarkan kalimat bernada rasisme kepada eks Komisioner Komnas HaM Natalius Pigai.

Adapun kalimat Abu Janda yang dinilai rasis yaitu 'Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?’. Oleh karenanya, Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim ter tanggal 28 Januari 2021. (Ikbal/fajar)

  • Bagikan