FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) beri pernyataan tegas soal Bharada E baku tembak dengan Brigadir J yang lecehkan istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Kompolnas berpendapat jika Bharada E yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J karena terjadinya pelecehan terhadap Istri Kadiv Propam harus dilindungi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh anggota Kompolnas, Poengky Indarti.
"Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi," Ujar Indarty sebagaiman dikutip dari Antara pada Selasa (12/6/2022).
Lanjutnya, kasus pelecahan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan.
"Dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal," katanya.
Komisi Kepolisian Nasional mengikuti perkembangan berita di media terkait kasus baku tembak dua anggota kepolisian, yakni Brigadir J dan Bharada E yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Terkait latar belakang insiden itu, Komisi Kepolisian Nasional mengikuti pernyataan yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri kepada media, bahwa setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, kasus terjadi setelah Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan pengancaman dengan cara menodong pistol kepada istri Kadiv Propam Polri.
Bharada E yang merupakan ajudan Kadiv Propam datang setelah mendengar teriakan minta tolong istri Kadiv Propam. Tetapi kedatangan Bharada E malah disambut tembakan senjata oleh Brigadir J, sehingga Bharada E balas menembak untuk membela diri.