Kumham Sulsel Fasilitasi 3 Ranperda Kabupaten Gowa

  • Bagikan

Fajar.co.id, Sungguminasa -- Tim perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah fasilitasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gowa di ruang rapat Bupati Gowa baru-baru ini.

Ketiga Ranperda dimaksud yakni, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah PT. Punggawa Bakti Gowa Mandiri, dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Gowa Tahun 2021

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan saat ditemui mengungkapkan, Kanwil Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di provinsi berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah, Senin (11/07).

“Fungsi strategis kantor wilayah dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang ada di Kanwil Sulsel, saat ini berjumlah 22 dibagi kedalam zonasi kabupaten/kota,” ujar Nur Ichwan mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina saat membacakan sambutan Bupati Gowa mengatakan, untuk memenuhi amanat Pasal 58 Ayat (2) dan Pasal 97D UU No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang Undangan, maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan kepala daerah yang berasal dari gubernur/bupati dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang undangan, sehingga Pemkab Gowa melaksanakan harmonisasi tersebut pada Kanwil Kemenkumham Sulsel.

  • Bagikan