Simulasi Sengketa Cepat, Asradi Sebut Kewenangan Panwaslu Kecamatan

  • Bagikan

Fajar.co.id, Masamba - Dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada jajaran sekretariat, Bawaslu Luwu Utara menggelar simulasi sengketa proses Pemilu secara cepat, Selasa (12/7/2022),

Kegiatan ini dihadiri Koodinator Divisi Penyelesaian Sengketa serta staf dan Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin dalam sambutannya mengatakan bahwa sengketa ada dua jenis yakni sengketa proses Pemilu dan sengketa hasil Pemilu.

"Sengketa proses Pemilu ditangani oleh Pengawas Pemilu dan sengketa hasil Pemilu ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Muhajirin.

Sementara Anggota Bawaslu Sulsel Asradi mengatakan sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu.

"Dalam sengketa proses Pemilu, antar Peserta dan Peserta Pemilu yang lain dapat menempuh jalur mediasi yang difasilitasi oleh Pengawas Pemilu," papar Asradi

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa tersebut menambahkan, jika dalam proses mediasi tidak ada kesepakatan kedua belah pihak maka dilanjutkan ke proses adjudikasi.

Adjudikasi ini majelis akan membacakan putusan berdasarkan pemeriksaan keterangan pemohon dan termohon serta saksi-saksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Saya juga tegaskan bahwa Panwaslu Kecamatan dapat menangani sengketa proses Pemilu secara cepat berdasarkan surat mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota," tutup Asradi

  • Bagikan