FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pelayanan di fasilitas kesehatan (Faskes) di Kabupaten Sinjai kini lebih mudah diakses oleh masyarakat. Cukup mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP), petugas kesehatan sudah bisa memberikan pelayanan.
Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) mengatakan, penggunaan KTP dalam pelayanan kesehatan itu dilakukan karena telah terintegrasi dengan asuransi Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Bagi warga yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, tidak perlu repot lagi membawa kartu BPJSnya saat berobat, terlebih lagi jika kartunya hilang. Cukup memperlihatkan KTP maka petugas bisa melayani. Kebijakan ini juga berlaku bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Terutama di Puskesmas.
Termasuk jika dirawat di RSUD Sinjai, dengan KTP juga sudah bisa dilayani. Dan, melalui pelayanan gerai terpadu satu pintu, keluarga pasien dibantu oleh petugas agar bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. "Saya tidak ingin ada wargaku mengeluh karena tidak mendapat pelayanan kesehatan, kalau bisa dipermudah dengan KTP, kenapa mesti dipersulit," beber ASA.
Selain itu, Bupati lulusan Magister Monash University, Australia ini bersyukur karena jumlah warga Sinjai yang terdaftar peserta BPJS Kesehatan sudah mencapai 97 persen dan telah mencapai Universal Health Coverage atau cakupan kesehatan semesta.
Artinya, setiap warga Sinjai yang melakukan pendaftaran dan iurannya ditanggung pemerintah alias gratis, maka tidak perlu menunggu selama 14 hari agar kartu BPJS aktif. Melainkan, bisa langsung difungsikan pada saat hari pendaftaran itu. "Makanya kami berani mendorong cukup pakai KTP untuk pelayanan kesehatan karena kita sudah berstatus UHC," urainya.