Fajar.co.id, Bantaeng -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng dengan Kantor Imigrasi Makassar tentang penyelenggaraan pelayanan penerbitan paspor dalam Mall Pelayanan Publik (MPP), Kamis (21/7/2022).
Liberti Sitinjak menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bantaeng yang terlibat secara aktif mengupayakan hadirnya layanan keimigrasian di Bantaeng.
"Kanwil Kemenkumham Sulsel beserta jajaran Unit Pelaksana Teknis siap bekerja sama dan bersinergi dengan Pemkab Bantaeng guna mewujudkan penyelenggaran layanan publik yang
baik, khususnya terkait tusi Kementerian Hukum dan HAM guna menunjang program atau rencana kerja Pemkab untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat," ungkap Kakanwil Sulsel.
Lanjut Liberti menjelaskan, selain layanan keimigrasian, sinergi dapat ditingkatkan pada layanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bentuk perlindungan hukum atas karya, penyusunan rancangan peraturan daerah, dan terkait pemasyarakatan.
Sementara itu Bupati Banteng, H Ilham Syah Azikin menyampaikan penghormatan dan rasa bangga kehadiran Kakanwil Kemenkumham Sulsel beserta para pimpinan tinggi hadir di Bantaeng dalam upaya sinergi menghadirkan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Bantaeng dan sekitarnya.
Dijelaskan, Pemkab Bantaeng telah berkomitmen memberikan kemudahan dan kepastian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengaktivasi pelayanan yang ada di MPP Bantaeng.