Sampaikan Hasil Supervisi, Ombudsman Sulbar: Mamasa Perlu Berbenah

  • Bagikan

Fajar.co.id, Mamasa -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat memaparkan hasil supervisi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik yang dilaksanakan di seluruh Organiasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Mamasa, Jumat (29/7/2022).

Pemaparan hasil supervisi yang diselenggarakan di aula Kantor Bupati Mamasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permen RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar mencatatkan beberapa masukan kepada seluruh OPD yang dikunjungi.

"Mamasa perlu berbenah, mengingat masih banyak OPD yang belum memenuhi kompenen standar pelayanan publik di ruang layanan masing-masing," ungkap Lukman Umar dalam paparannya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat itu menambahkan bahwa perlu adanya peningkatan kedispilinan buat pegawai yang ada di unit layanan yang ada. Menurutnya, masih ditemukan kantor yang terlihat sunyi di waktu pelayanan.

"Disiplin pegawai perlu menjadi perhatian Pimpinan Daerah Kabupaten Mamasa mengingat temuan Ombudsman atas kedisiplinan pegawai pada jam kerja terutama waktu layanan di jam kedua. Padahal telah ada Surat Edaran Bupati Mamasa terkait pelaksanaan PP 94/2021 terkait Dispilin PNS harusnya bisa menjadi sistem pengawasan, selain itu agar mengaktifkan kerja Mejalis Kode Etik & Disiplin PNS," tambahnya.

Selain itu, tim memaparkan hasil supervisi yang dilakukan ke 32 OPD yang ada di Kabupaten Mamasa ditambah dengan 1 Puskesmas, 1 Pemerintah Kecamatan, 1 Pemerintah Desa, 1 Kelurahan dan 1 Sekolah Menengah Pertama.

  • Bagikan