FAJAR.CO.ID, POLEWALI – Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Kabid Zinfokim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Wahyu Wibowo mengatakan agar tidak tergiur oleh iming-iming memiliki gaji besar dan kehidupan yang lebih baik dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) di luar negeri.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber Sosialisasi Keimigrasian Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor dan Pencegahan PMI-NP yang bertempat di Aula Dewa Ruci II Hotel Ratih Kabupaten Polewali Mandar pada Kamis (4/8/2022).
“Saya berharap Bapak/Ibu yang ada disini untuk bisa lebih berhati-hati dan memperhatikan serta memberikan pemahaman terhadap warganya untuk tidak mudah tergiur untuk bekerja di luar negeri menjadi PMI-NP atau bekerja secara ilegal sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang seperti yang sudah disampaikan oleh narasumber dari Polres Polewali Mandar," ujar Wahyu Wibowo.
Ia menambahkan bahwa Warga Negara Indonesia yang bekerja menjadi PMI-NP di luar negeri lebih rentan mendapatkan permasalahan karena tidak memiliki Paspor atau Izin Tinggal untuk bekerja. Bahkan ada yang berangkat ke luar negeri dengan membahayakan nyawanya sendiri melalui jalur tikus agar bisa bekerja karena tidak memiliki Paspor.
Tidak sedikit Warga Negara Indonesia yang ditahan dan belum bisa dipulangkan ke Indonesia karena terkendala berbagai hal. Selain itu, ada juga sebagian Warga Negara Indonesia yang tidak diketahui keberadaannya karena bersembunyi dari pihak Imigrasi luar negeri sehingga tidak terdata oleh perwakilan Indonesia di luar negeri.