Pastikan Tak Ada Tembak Menembak, Kapolri Sebut FS Otaki Pembunuhan Brigadir J

  • Bagikan
Irjen Ferdy Sambo (tengah) dan mendiang Brigadir J.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ujar Komjen Agus. (Muhsin/Fajar)

  • Bagikan