Kemenkumham Sulsel Ikuti Diskusi Terkait Korupsi dan HAM

  • Bagikan

Pada seminar ini membahas mengenai HAM dan korupsi, tren korupsi, pencucian uang dan dampaknya terhadap HAM, serta upaya pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi praktek-praktek tersebut.

Berkaitan dengan pemenuhan HAM, Edward katakan pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menghormati, melindungi, dan melakukan pemenuhan HAM yang sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28A-28J, yang telah pula diperkuat dengan Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Edward berharap, melalui seminar ini diharapkan dapat menghasilkan strategi, daftar rekomendasi aksi untuk peningkatan capaian kinerja Kemenkumham yang semakin PASTI dan BerAHLAK juga penegak hukum dalam penanggulangan korupsi, pencucian uang, dan dampak buruknya bagi penegakan HAM di Indonesia.

Di Sulsel sendiri, Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak telah mengawal dengan sungguh-sungguh seluruh program nasional terkai HAM melalui Direktorat Jenderal HAM meliputi Program Pelayan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kota-Kabupaten Peduli HAM, dan program lainnya terkait Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM)

Seminar dibagi kedalam dua sesi dengan tema dan narasumber berbeda, yakni sesi pertama paparan disajikan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengangkat topik tata kelola good governance dan pemberantasan kejahatan korupsi dan Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto dengan topik kebijakan hukum yang mengedepankan ketahanan nasional.

Sesi kedua disampaikan oleh guru besar hukum internasional, FH UI Prof. Hikmahanto Juwana mengangkat topik korupsi dalam perspektif HAM dan dinamika hukum global dan guru besar kriminologi, FISIP UI Prof. Muhammad Mustofa mengangkat topik pembahasan tentang Kebijakan kriminal White Collar Crime (WCC) lintas negara.

  • Bagikan