Kemenkumham Sulsel Ikuti Diskusi Terkait Korupsi dan HAM

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti diskusi terkait korupsi dan HAM. Diskusi ini dikemas dalam seminar daring "Akselerasi Indonesia Sadar Hukum Korupsi, Pencucian Uang, dan HAM di Era Globalisasi" di aula Kanwil, Rabu (10/8/2022).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Sekjen Kemenkumham RI bekerjasama dengan Roul Wallenberg Institute (RWI).

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam sambutan pembuka mengungkapkan, kejahatan korupsi telah mengalami perkembangan ke dalam bentuk yang terorganisir lintas negara, sebagai dampak korupsi tidak hanya merugikan negara saja, tetapi dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan, merendahkan tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat, memperburuk pelayanan publik, dan berakibat pada pemenuhan HAM.

Lanjut Wamenkumham, memberantas korupsi tidak mudah dikarenakan para pelaku korupsi dapat menyamarkan hasil kejahatannya melalui proses pencucian uang dan membawa kabur uang ke luar negeri. Bahkan kasus korupsi ini selalu diorganisir oleh lintas negara sehingga hal ini menyulitkan penegak hukum dalam mendapatkan alat bukti yang mengarah langsung kepada pelaku.

Untuk itu, Edward katakan sejalan dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, upaya memberantas korupsi harus dipandang tidak hanya sebatas mengejar dan dan menghukum pelaku, melainkan harus melengkapinya dengan menelusuri aliran uang, memperluas jaringan deteksi, memberikan terobosan dalam aspek pembuktian, dan memutus mata rantai hasil kejahatan dengan merampas hasil kejahatan. Selain itu, pendekatan follow the money harus dilengkapi dengan skema pendeteksian yang melibatkan industri keuangan. Hal ini harus didukung dengan berbagai terobosan hukum yang berusaha mengatasi kelemahan dalam penegakan hukum konvensional.

  • Bagikan