Lanjutan Sidang Gugatan Musda Golkar Sulsel, DPD I Hanya Bisa Jadi Pihak Intervensi

  • Bagikan
Bendera Partai Golkar. (Dok. JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kuasa hukum Farouk M Betta, Syahrir Cakkari menilai, kuasa hukum Taufan Pawe tidak bisa hadir sebagai termohon.

Menurutnya, pihaknya menggugat proses musda. Maka yang bertanggung jawab adalah DPD I penyelenggara musda, bukan DPD I hasil musda.

"Pihak TP tidak bisa hadir sebagai termohon, tetapi dia bisa masuk perkara itu sebagai pihak yang intervensi, ada pihak intervensi, kalau di MK disebut pihak terkait," kata Cakkari Kamis (11/8/2022).

Cakkari menilai, kubu Taufan Pawe bisa masuk sebagai pihak intervensi karena punya kepentingan.

Namun, Cakkari mengingatkan, ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi bagi kubu Taufan Pawe.

"Tetapi untuk masuk itu harus ajukan surat permohonon untuk jadi pihak intervensi, ini dikenal dalam peradilan tata usaha negara," katanya.

Cakkari melanjutkan, peraditan dalam tata usaha negara direduksi masuk ke Mahkamah Partai Golkar.

Menurutnya, model sidang Mahkamah Partai Golkar dengan PTUN sama-sama mengenal pihak intervensi.

"Nah pihak intervensi ini adalah pihak ketiga yang memiliki kepetingan terhadap objek lagi disengketakan. Mereka punya kepetingan pada objek, dikasih dua opsi," katanya.

"Boleh mengajukan surat permohon untuk masuk sebagai pihak intervensi atau tidak menggunakan hak, boleh dua-duanya dengan ajukan permohhonan intervensi," kata Cakkari. (ikbal/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version