FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Badan Pendapatan Daerah, mengadakan Focus Grup Discusion (FGD) terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (22/8/2022). Sejumlah pengusaha hadir dalam kegiatan itu.
FGD dipimpin Penjabat Sekda Sidrap, H. Basra, di Ruang Rapat Pimpinan Lantai lll Kantor Bupati Sidrap. Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal, Asisten Ekbang, H. Siara Barang, dan Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris, turut dalam FGD.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi antara Tim Penyusun Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Tim Legislasi Pemerintah Daerah pada tanggal 15 Agustus 2022 lalu.
Basra mengatakan, FGD untuk memperkuat sinergitas dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan rancangan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia berharap dalam FGD terjadi kesepakatan atas rancangan yang dibuat, sehingga tidak ada lagi persoalan saat perda terbit.
“Kita melibatkan wajib pajak baik dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi, mudah-mudahan ranperda ini cepat rampung dan berimplementasi positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, yang muaranya untuk kepentingan masyarakat itu sendiri,” tandas Basra.
Turut hadir di kesempatan itu, Sekretaris Bapenda, Muhammad Subhan, Kabag Hukum, Andi Kaimal, Camat Maritengngae, Mustari Kadir, Camat Pitu Riase, Andi Mukti Ali, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Muhammad Fadli, tim legislasi pemda, dan undangan lainnya. (*)