FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan lalu lintas angkutan jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel.
Bahkan polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan marka jalan di Dishub tahun anggaran 2019.
"Ini perkaranya sudah P21, sudah masuk tahap 1 yah, dengan tiga orang yang kemudian berdasar alat bukti ditetapkan sebagai tersangka," Papar Direktur Reskrim Polda Sulsel, Helmy Kwarta Rauf dalam konferens di Mapolda Sulsel, Senin (22/8/2022).
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keungan dan Pembangunan (BPKP), korupsi tersebut telah merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar dengan modus mark up.
Selanjutnya, Kepala Sub direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadly menjelaskan, tiga tersangka tersebut berinisial I, GK, dan MII. Salah satu dari ketiga tersangka itu merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Susel.
"Ini tiga tersangka salah satunya mantan Kepala Dinas, ini modusnya mark up kemudian ajakan kepada pihak yang tidak berhak untuk mengerjakan sehingga merugikan negara Rp1 miliar lebih," ungkapnya.
Tersangka Mii yang disebut-sebut sebagai anggota DPRD itu, meminjam perusahaan GK yang notabenenya tidak berhak dipakai untuk proyek pemasangan ataupun pengadaan marka jalan.
"Pengguna anggara (PA) yaitu mantan Kepala Dinas, Kemudian Direktur perusahaan yang dipakai itu meminjamkan kepada MII yang tidak berhak untuk bekerja dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan itu," lanjut Fadly.