Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Putra Rauf menjelaskan, untuk saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperjelas tapal batas kawasan hutan lindung di sana.
"Untuk memastikan itu masuk dalam kawasan hutan atau areal penggunaan lain, itu yang kemudian saya perintahkan kepada penyidik untuk komunikasi dengan kementerian terkait untuk cek tapal batasnya dulu," ujar Helmi Kwarta, Kamis (1/9/2022).
Ketika berada di Kampung Pongtorra, Helmi melihat adanya pembangunan berupa vila, rumah-rumah, warung, maupun jalan di lokasi tersebut yang jaraknya berjauhan.
"Ada banyak penguasaan fisik dalam kawasan fisik di dalam lokasi itu. Apakah kemudian lokasi itu merupakan kawasan yang dilarang untuk ada kegiatan seperti itu, itu sementara proses pengumpulan alat bukti," pungkasnya.
Lebih lanjut dia menerangkan bahwa, dari hasil penyidikan, itu berarti bukan hanya JS yang diduga melanggar, tetapi juga sejumlah warga yang bermukim di sekitarnya.
Pihaknya mencatat, ada 12 bangun rumah milik 12 kepala keluarga. Semuanya juga sudah diperiksa Polda Sulsel. Namun, sejauh ini baru JS yang ditetapkan tersangka.
"Orang-orang yang diduga berada dalam kawasan sudah ada, tetapi kita sampaikan kepada teman-teman penyidik untuk memastikan tapal batasnya dulu," ungkap Helmi. (Multazim/Fajar)