FAJAR.CO.ID -- Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jl. Landak baru lr.1 no.7 Kecamatan Tamlate Kota Makassar diringkus Sat Resmob Ditreskrimun Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Dharma Negara dan Panit 3 Ipda Abdillah Makmur pada Kamis (2/9/2022).
Pelaku IL (28) diketahui melakukan pencurian Handphone Samsung Galaxi A12. IL yang mengendarai motor Yamaha NMAX warna hitam berpura-pura bertanya alamat kepada korban, kemudian mencuri handphone korban yang diletakkan di dasbor depan samping kanan motor dan melarikan diri.
Nahasnya, pelaku terekam CCTV pada saat melakukan pencurian di Jl. Raya Melati Kompleks Maizonet.
Berdasarkan keterangan Penada, SAL yang juga telah diamankan Sat Resmob Ditreskrimun Polda Sulsel, 1 unit Hp merek Samsung A12 (hp milik korban) diperoleh dari IL (28).
Berdasarkan hasil introgasi Sat Resmob Ditreskrimun Polda Sulsel, pelaku menerangkan benar pada hari Jumat (26/9/2022) sekira pukul 10.10 wita. Melakukan pencurian di Jl. Melati Raya kompleks Maizonet kec. Panakkukang, Makassar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tim Sat Resmob Ditreskrimun Polda Sulsel, 1 buah Handphone merk Samsung Galaxi A12, 1 unit motor NMAX warna abu-abu milik IL (28), 1 buah baju kaos warna hitam yang di gunakan, dan 1 buah helm warna hitam.
Pelaku IL (28) merupakan residivis kasus pencurian. Selanjutnya IL (28) beserta barang bukti diserahkan ke penyidik Polsek Panakukang guna Penyidikan lebih lanjut. (Muhsin/Fajar)