FAJAR.CO.ID, MAMUJU - Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan perjalanan dinas para pejabat di lingkup Pemprov Sulbar tanpa persetujuannya. Permintaan izin harus disampaikan tertulis dan jika melanggar akan disanksi dengan menanggung sendiri biaya perjalanan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Zulkifli Manggazali mengaku baru juga melihat surat itu tadi pagi. Menurutnya SE (surat edaran) itu hanya mempertegas aturan perjalanan dinas yang diakui longgar selama ini.
"Saya rasa SE ini hanya mempertegas saja, karena memang kalau mau perjalanan dinas harus ada izin kepada pimpinan. Jadi itu poinnya," ujar Zulkifli saat dihubungi via telepon, Jumat, 2 September.
Ia mengakui bahwa selama ini memang ada beberapa kasus perjalanan dinas yang baru dilaporkan setelah pulang berkegiatan. Nanti pulang, kata dia, baru dimasukkan surat perjalanan dinas untuk mendapatkan ongkos pergantian akomodasi transportasi atau biaya perjalanan dinas.
Hanya saja, menurut Zulkifli, dirinya belum mengetahui pasti bagaimana proses mendapatkan izin secara tertulis tersebut. Apakah ditujukan kepada gubernur langsung atau bisa bersurat kepada pihak yang ditunjuk oleh Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik.
"Kita belum tahu ini, apakah nanti bisa dapat izin kalau kirim kepada Sekda atau Asisten misalnya. Itu yang perlu kita tahu. Jadi sekali agi, aturan ini bagus untuk kedisiplinan ASN. Supaya kita tertib aturan," ujarnya.
4 Poin Surat Edaran Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik per 31 Agustus 2022.