FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Wajo M Taufik Razak, angkat bicara terkait tudingan persekongkolan pengaturan pemenang proyek.
Sebagai asisten membawahi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dirinya mengklaim tidak pernah melakukan intervensi di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Hanya sebatas koordinasi.
"Kalau intervensi itu tidak ada. Saya hanya sebatas koordinasi terkait percepatan pelaksanaan kegiatan. Baik meminta kepada OPD untuk segera menentukan PPK dan melaksanakan kegiatan tepat waktu," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Ia mengaku, tidak terlibat dalam penentuan pemenang tender, proyek pembangunan Jembatan Soreanglopie di Kecamatan Belawa, senilai Rp14.121.167.000. Pekerjaan konstruksi itu dimenangkan, CV. Bintang Silalouw.
Serta membantah mencampuri proyek pengadaan bibit murbei dari satuan kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, (Disperindagkop UKM) Wajo, dengan nilai Pagu Rp1.150.000.000 di APBD 2022.
"Saya tidak tau. Itukan tender bagaimana caranya bisa diatur tender. Kalau untuk pengadaan bibit murbei memang saya intens koordinasi bersama Disperindagkop UKM. Sebab proyek itu saya kawal sejak awal termasuk bantuan keuangannya dari provinsi," terangnya.
Disisi lain, salah satu rekanan di Wajo, Berinisial AD mengatakan, pernyataan Taufik Rasak yang tidak terlibat dalam persekongkolan pemenang tender adalah kebohongan.
Taufik disebut sudah lama mengatur pemenang tender, saat menjabat Kabag Pengadaan Barang dan Setda Wajo.