FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- PDIP Kabupaten Pangkep memastikan caleg Kamil Pasih yang akan masuk sebagai anggota DPRD Pangkep lewat Pergantian Antar Waktu (PAW).
Itu disampaikan Ketua PDIP Pangkep, Abd Rasyid. Dia mengatakan bahwa Kamil Fasih merupakan capeg dapil I meliputi Kecamatan Pangkajene, Kecamatan Minasatene dan Kecamatan Balocci yang menjadi peraih suara terbanyak kedua setelah Sultan Abd Rahman yang tersandung kasus tindak pidana penyebaran video asusila. Sultan Abd Rahman saat ini sementara menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Pangkep.
"Pekan lalu kami sudah mengirim nama untuk diusulkan masuk PAW dari Dapil 1. Yaitu Bapak Kamil Fasih. Satu-satunya yang kami usulkan nama itu saja," ujarnya.
Politis senior PDIP Pangkep itu mengatakan bahwa, Kamil Fasih merupakan peraih suara terbanyak kedua yang akan menggantikan peraih suara terbanyak pertama yang diganti di Dapil tersebut. Dimana Sultan Abd Rahman meraih suara 1.546 kemudian disusul Kamil Fasih dengan jumlah suara 765.
"Tentunya peraih suara tertinggi kedua yang diambil. Begitu prosedurnya walaupun memang ada yang pasti mau masuk yang lain. Tetapi kita jelas bahwa yang dipilih untuk diusulkan pengganti yaitu peraih suara kedua dan itu jelas diraih Bapak Kamil Fasih," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pangkep, Burhan juga memastikan hasil pada penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara DPRD Pangkep tahun 2019 itu menetapkan Sultan Abd Rahman sebagai caleg terpilih dengan suara tertinggi dari Dapil 1 kemudian peraih suara kedua Kamil Fasih. "Hasil rekapitulasinya Sultan total suara 1.546, Kamil Fasih 765 suara," tambahnya. (fit)