FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan bisa menjadi bumerang bagi Putri Candrawathi (PC), jika dipakai untuk membela diri di pengadilan nanti.
Rekomendasi itu perihal kesimpulan Komnas HAM yang menyatakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo tersebut dalam kejadian di Magelang.
Brigadir J sendiri sudah tewas. Dia diduga dibunuh secara terencana oleh tersangka Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Bripka RR, dan KM di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Reza dalam analisisnya menilai pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan memang bernilai strategis jika dipakai Putri sebagai salah satu instrumen pembelaan diri.
"Frasa 'diduga kuat kekerasan seksual', ketika dikemukakan sebagai simpulan lembaga negara, memang punya nilai strategis yang ciamik dari sisi hukum. Bobotnya tentu akan berbeda dengan dugaan serupa ketika sebatas dilontarkan sebagai kasak-kusuk di kedai kopi," ucap Reza Indtragiri yang dilansir JPNN, Senin (5/9).
Sebaliknya, penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu menyangsikan keampuhan pembelaan diri Putri dengan memakai pernyataan komnas tersebut.
Dalam analisisnya, Reza membeberkan empat poin yang justru bisa menjadi bumerang bagi Ny Sambo, ketika membela diri di pengadilan, apalagi menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai senjatanya.
Bagaimana keampuhan pembelaan diri PC dengan memakai pernyataan Komnas HAM itu?