Berangkat dari hal itu, banyak ulama melihat dan menjadikannya suatu alasan untuk membolehkan dalam keadaan tertentu. Contohnya adalah anak sekolah ketika diajar salat dhuha. Atau misalnya seorang Ayah yang melatih anak atau istrinya itu salat dhuha. Walaupun dibolehkan, kata Ustaz Adi Hidayat, tapi hal tersebut bukannya menjadi kebiasaan yang dilestarikan.
Sama sifatnya dengan salat malam. Salat dhuha dan dalat malam sifatnya dilakukan sendirian. Tapi bukan berartti nda boleh berjamaah. Atau dalam kata lain, dibolehkan dalam keadaan tertentu.
Dalam Beberapa riwayat, salat sunnah yang satu ini disebut memiliki manfaat sebagai salah satu ikhtiar untuk melancarkan rezeki, sebagaimana HR Hakim dan Tabrani seperti dikutip dari buku yang berjudul "Keberkahan Sholat Dhuha, Raih Rezeki Sepanjang Hari: Plus Ayat & Doa-Doa" karya Ustaz Arif Rahman:
"Wahai anak Adam, jangan sekali-kali kau malas mengerjakan empat rakaat pada waktu permulaan siang (sholat dhuha) niscaya pasti akan aku cukupkan kebutuhanmu pada akhir harinya,” (HR Hakim dan Thabrani). (Arya/Fajar)