FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Anggaran DPRD Sulsel memberi sejumlah rekomendasi saat paripurna penetapan KUA-PPA APBD Perubahan 2022. Di antaranya meminta Pemprov mengkaji ulang program yang telah dibuatkan SK parsial.
Dalam pemaparannya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sulsel Mizar Roem menyatakan Banggar menyesalkan dua peraturan kepala daerah (Perkada) dan SK Parsial yang diterbitkan Pemprov Sulsel tanpa pemberitahuan ke DPRD.
Banggar menegaskan tidak setuju bila terdapat belanja yang tidak sesuai dengan PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Silpa menurut TAPD sebanyak Rp219 miliar yang langsung dimanfaatkan untuk kepentingan tiga RS BLU daerah. Yang menjadi pertanyaan karena menimbulkan multi tafsir. Semua program dan kegiatan tersebut apakah merupakan kegiatan darurat dan mendesak. Terkait hal ini badan anggaran meminta pemprov mengkaji kembali kegiatan di ketiga RS tersebut," jelas Mizar.
Diketahui Pemprov Sulsel telah dua kali menerbitkan SK parsial selama 2022. Yakni pada Maret dan Agustus. Total anggaran yang diparsialkan mencapai Rp93 miliar.
Sebanyak Rp25 miliar dialokasikan untuk sejumlah kegiatan di RS Sayang Rakyat, Labuang Baji dan RSK Dadi. Dari informasi yang dihimpun Rp18 miliar akan diperuntukkan membangun pagar dan parkiran RS Labuang Baju. Banggar menilai hal ini multi tafsir soal parsial yang peruntukannya darurat mendesak.
Dalam PP 12/2019 diatur kegiatan yang diparsialkan harus memenuhi kriteria darurat mendesak. Atas dasar ini, DPRD Sulsel menggaris bawahi tidak memberi persetujuan dikeluarkannya SK parsial itu. Apalagi semua kegiatan yang masuk di parsial seharusnya tidak melalui tender. Sementara sejumlah program di SK parsialkan tetap ditenderkan.