FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Kapolsek Tempe AKP Bambang Purwanto seakan berada di ujung tanduk. Terancam berakhir di Profesi dan Pengamanan (Propam).
Hal tersebut imbas dari kasus penganiyaan yang ditangani Polsek Tempe belakangan ini. Korban, Ibrahim dan tersangka Muh Rustan Talib sepakat berdamai. Namun AKP Bambang sempat menahan tersangka beberapa hari.
Koordinator Lapangan (Korpal) Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) Syamsuriadi Suardi mengaku, demontrasi yang direncanakan hari ini, Kamis, 8 September ditunda, karena tersangka telah dibebaskan, Rabu malam, 7 September.
"Walaupun begitu, kita tetap menyayangkan sikap dari pak Kapolsek yang terkesan mengulur-ulur pembebasan tersangka. Sementara kedua belah pihak berdamai pada 31 Agustus lalu," ujarnya kepada FAJAR, Kamis, 8 September.
Merujuk dari keterlambatan pembebasan tersangka. Dirinya menilai sikap AKP Bambang telah melanggar aturan ditetapkan Polri. Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
"Inikah sudah masuk pelanggaran. Tersangka ditahan selama 5 hari. Kami berharap Kapolres Wajo AKBP Fatchur R dan Kabid Propam Polda Sulsel menyikapi kasus ini," pintanya.
Langkah tersebut, sehubungan dengan upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Menyikapi hal itu, Kapolres Wajo AKBP Fatchur R, membenarkan bahwa Polri Wajo mengedepankan restorative justice. Namun keputusan bawahnya telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).