Guru Besar Unhas Jempol Gubernur Andi Sudirman Atas Keberanian tak Perpanjang Kontrak Karya PT Vale

  • Bagikan
Guru Besar Unhas Prof Dr Marsuki DEA

Paling terakhir, lanjut guru besar yang mampu berbahasa Prancis ini di luar bahasa Inggris, ada proses pencerdasan di sini. Soal profit sharing. “Lihat saja, saat ini perusahaan yang bekerja di sana hanya diwajibkan bayar pajak mineral (water levy). Ini kita harus bekerja untuk kepentingan daerahlah. Ingat sepengetahuan kami, daerah tambang memang miliki PDRB tinggi, tapi lihat juga angka kemiskinannya tinggi juga itu, ini tak boleh lagi terjadi di Sulsel,” ujar Prof Marsuki.

Sekadar diketahui, Andi Sudirman
pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU dengan Gubernur Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara oleh Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Mengatakan komitmennya.

"Kita tegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks vale dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. serta Lahan Kontrak Karya tidak diperpanjang, Lahan Kontrak Karya wajib menjadi milik Pemprov. Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim," ujarnya.

Menurutnya, konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Vale sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

"Kita ingin konsesi eks tambang vale di Sorowako bisa diserahkan ke BUMD. Pemprov Sulsel dan Pemkab Lutim sudah waktunya tidak hanya jadi penonton," jelasnya.

Dari hasil evaluasi, keberadaan PT. Vale masih minim kontribusinya di Sulsel. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.

  • Bagikan