Heboh Batalyon 120, Pakar Hukum Komentar Begini

  • Bagikan
Pakar Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Rahman Syamsuddin

Pria asli Makassar itu lanjut menerangkan, peran serta masyarakat mempunyai peran penting dalam keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk membangun pos kamling merupakan salah satu wujud untuk menjaga keamanan, adanya pos kamling mengajak masyarakat sadar memelihara keamanan dan ketertiban yang dibantu oleh pihak Kepolisian Negara Republik tanpa harus membuat lembaga tertentu.

"Untuk beberapa pengamanan baik di kantor maupun perusahaan ataupun perumahan biasanya dipercayakan kepada satpam (satuan pengamanan). Aturan mengenai satpam secara khusus, dapat kita lihat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (“Perkapolri 24/2007”)," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Satpam merupakan satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi atau badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”).

Diketahui juga, pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh: kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil; dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf C UU 2/2002, yang dimaksud dengan “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Bagikan