Heboh Batalyon 120, Pakar Hukum Komentar Begini

  • Bagikan
Pakar Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Rahman Syamsuddin

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Makassar digegerkan dengan hasil penggerebekan kepolisian di markas Batalyon 120, Jalan Korban 40.000 Jiwa pada Minggu (11/9/2022) dinihari.

Berdasarkan hasil penggerebekan, ditemukan total 164 anak busur, empat parang, satu senjata rakitan papporo, tiga ketapel busur, dan 38 botol bekas minuman keras yang berhasil diamankan.

Sementara itu, sebanyak 48 anggota organisasi bentukan Wali Kota Makassar itu juga ikut diciduk. Barang bukti dan 48 pelaku digiring ke Polsek Tallo, Jl Gatot Subroto.

Pakar Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Rahman Syamsuddin menuturkan, untuk pengamanan apapun itu telah diketahui bersama sudah menjadi tupoksi Kepolisian.

"Tugas dan wewenang Polri menurut UU Nomor 2 Tahun 2022 (1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," terang Rahman kepada fajar.co.id (12/9/2022).

Menurut Rahman, hal ini menunjukkan kepolisian dalam mewujudkan keamanan di daerah masing-masing merupakan tanggung jawabnya. Sedangkan untuk Satpol PP di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

"Sehingga 2 lembaga ini mampu bersinergi dalam mewujudkan rasa aman dan nyaman di suatu daerah. Sehingga keberadaan Batalyon 120 dianggap tidak perlu karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dalam melaksanakan fungsi keamanan dan ketertiban," bebernya.

  • Bagikan