Fajar.co.id, Bulukumba -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba (Lapas Bulukumba) Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) gagalkan upaya penyelundupan kristal bening diduga sabu-sabu. Kalapas Mutzaini, Selasa (12/9/2022) di Lapas Bulukumba mengatakan bahwa pad Senin Sore, sekitar Pukul 16.30 Wita petugas menggeledah barang titipan salah seorang pembesuk berinisial F (22).
“Saat menggeledah, petugas menemukan 1 bungkus kristal bening yang diduga Sabu dari dalam botol shampoo. Barang tersebut hendak dikirimkan ke salah seorang narapidana berinisial F (24) yang merupakan saudara kandung pengantar paket tersebut,” Kata Kalapas Mutzaini.
Petugas yang berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lapas Bulukumba, Muh Fadil.
“Awalnya Fadhil mulai curiga pada barang bawaan tersebut karena salah satu barang kemasan yang berupa shampo tersebut sudah tidak tersegel berbeda dengan barang lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan lebih teliti ditemukan satu buah bungkusan plastik bening yang diduga sabu di dalam shampo tersebut. Petugas kemudian menghubungi komandan Regu jaga kemudian melanjutkan ke Kepala Pengamanan dan Kalapas untuk melaporkan perihal temuan paket tersebut,” ungkap Mutzaini.
Kalapas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan kepada penitip barang.