Mulai 1 Oktober, Diskes Makassar Tiadakan Rawat Inap di 12 Puskesmas

  • Bagikan
Suasana pelayanan di salah satu Puskesmas di Makassar (IST)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dinas Kesehatan Makassar atau Diskes Makassar, Sulawesi Selatan akan mulai meniadakan pelayanan rawat inap di puskesmas mulai 1 Oktober 2022 mendatang.

Kepala Dinas Kesehatan Makassar, dr Nursaida Sirajuddin, mengatakan, aturan itu sesuai dengan Permenkes 43 tahun 2019 tentang Puskesmas.

Permenkes ini menyebutkan bahwa Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes).

Aturan ini sejatinya diberlakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun baru tahun ini Pemerintah Kota Makassar akan menerapkannya karena maksimal tiga tahun harus diimplementasikan setelah aturan dikeluarkan.

“1 Oktober nda adami. Itu peraturan menteri kesehatan dari tahun 2019. Bahwa untuk di daerah di perkotaan tidak ada lagi rawat inap karena dianggap mungkin dekat dengan rumah sakit,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).

Diketahui, ada 12 puskesmas yang selama ini melayani rawat inap yakni yang masuk status BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Di antaranya, Puskesmas Tamalanrea jaya, Mamajang, Batua Raya, l Dahlia, Pulau Barrang Lompo, Minasa Upa, Jongaya, Bara – barayya, Ujung Pandang Baru, Pattingaloang, Kassi-kasi dan Antang Perumnas.

Ke depannya, Pemerintah Kota Makassar, kata dia, mesti mengupayakan agar bagaimana ‘menyulap’ Puskemas menjadi rumah sakit minimal tipe D.

"Tidak semuanya juga dialihkan jadi Rumah sakit. Karena tidak gampang. Tetap akan dikaji. Kira-kira yang mana yang bisa mem-back-up untuk rumah sakit itu,” ucapnya.

Hanya saja, aturan ini tidak berlaku untuk di pulau. Pelayanan rawat inap tetap diperadakan di puskesmas di pulau karena dinilai cukup sulit mengakses rumah sakit. (selfi/fajar)

  • Bagikan